Senin, 19 Maret 2012

ASSET DAN LIABILITY


PENGERTIAN ASSET & LIABILITY MANAGEMENT

Kegiatan pokok industri perbankan adalah menghimpun dana dari anggota masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada anggota masyarakat pemakai dana yang memerlukan dana.  Dengan kegiatan tersebut maka akan tercipta satu mekanisme yang dapat mendayagunakan sumber ekonomi masyarakat sehingga pada akhirnya akan meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi negara. Dalam meghimpun dana, bank harus mengeluarkan biaya dana yang disebut Biaya Bunga Dana (Interest Expenses), sementara dalam penyaluran dana kepada pihak yang membutuhkan dana, bank akan memperoleh bunga dana yang disebut dengan Pendapatan Bunga Dana (Interest Income). Dari selisih antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh dana dengan bunga yang diperoleh karena meminjamkan dana, maka bank akan mendapatkan selisih  pendapatan bunga (Net Interest Margin).

Jika bank dapat menyalurkan seluruh dana yang dihimpun, maka akan menguntungkan, namun risikonya apabila sewaktu-waktu pemilik dana menarik dananya atau pemakai dana tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam dari bank maka akan menggangu likuiditas bank.. Sebaliknya, apabila bank tidak menyalurkan dananya maka bank juga akan terkena risiko karena hilangnya kesempatan untuk memperoleh keuntungan. Jika bank menyalurkan dana (penggunaan dana) lebih lama jangka waktunya dibandingkan dengan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) maka akan berisiko juga apabila sumber dana yang telah jatuh tempo tidak dapat diperpanjang lagi. Atau sebaliknya, apabila bank menyalurkan dananya (penggunan dana) dengan jangka waktu lebih pendek dibandingkan jangka waktu penghimpunan dana (sumber dana) karena hilangnya kesempatan mendapat keuntungan.Demikian pula jika bank menyalurkan dananya dalam bentuk mata uang negara lain (baik karena keinginan bank atau keinginan nasabah) atau menghimpun dana dalam bentuk mata uang negara lain inipun akan berisiko apabila harga uang atau nilai mata uang negara lain berubah.

Timbul pertanyaan, bagaimanakah dana yang disimpan dan dana yang disalurkan dapat berputar dengan baik sehingga bank masih dapat memperoleh keuntungan dan terhindar dari risiko apakah risiko kekurangan atau kelebihan dana, risiko perubahan suku bunga, risiko perubahan nilai tukar, risiko lainnya seperti tidak tepatnya komposisi atau pricing sumber dan penggunaan dana.  Risiko sendiri erat kaitannya dengan kondisi ke depan sementara kondisi ke depan sulit diperkirakan. Krisis keuangan pada era 1997 yang melanda kawasan Asia termasuk Indonesia telah membuka wawasan manajemen bahwa risiko keuangan sangat besar akibatnya, tidak saja pada sektor ekonomi keuangan akan tetapi melanda ke sektor politik, hukum, moral dan sebagainya.  lnilah tugas utama manajemen bank, yaitu bagaimana menjaga goncangan yang terjadi sehingga tetap terjaga keberadaannya karena dengan keberadaan itulah maka bank di satu pihak ikut berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan di pihak lain juga mendorong lalu lintas keuangan internasional.

Dengan demikian, kemampuan mengelola bank akan sangat menentukan kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu bank sehingga diperlukan tenaga-tenaga yang terampil, handal, jujur dan profesional di semua lini, tenaga-tenaga yang kritis dan kreatif serta tanggap terhadap perubahan lingkungan. ALMA (Asset & Liability Management) dapat diartikan dengan pengelolaan sumber dan penggunaan dana bank yang saat ini menjadi salah satu titik sentral perhatian manajemen bank, karena meningkatnya kompleksitas karakteristik asset dan liabilities, tajamnya persaingan antar bank dan ketidakpastian perekonomian. Dengan ketidakpastian usaha maka mendorong manajemen bank melakukan pendekatan yang bertitik berat pada interaksi antara sisi Asset & Liability.
Jadi Asset & Liability Management adalah proses pengendalian aktiva dan pasiva secara terpadu yang saling berhubungan dalam usaha mencapai keuntungan bank. Asset & Liability Management merupakan kebijakan dan strategi jangka pendek dalam pencapaian rencana tahunan.
ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi  terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank.1)
Beberapa risiko Asset & Liability antara lain :
   1. Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola (kelebihan atau kekurangan) dana dalam kegiatan operasional.
   2. Risiko suku bunga yaitu risiko yang disebabkan karena posisi reviewing asset liability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
   3. Risiko nilai tukar yaitu risiko yang disebabkan oleh posisi Asset & Liability dalam mata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.
   4. Risiko portepel yaitu risiko yang disebabkan oleh struktur Asset & Liability tidak mendukung effisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah ke biaya tinggi. Dalam kaitan terhadap risiko portepel ini fungsi pengelolaan portepel  sangat penting yaitu bagaimana mengusahakan agar komposisi dana searah dengan komposisi penggunaan dana.

Risiko portepel termasuk fungsi pengelolaan dana atau Funding Management disebut juga the acquisition of liabilities atau Deposit and Liabilities Management.Funding Management mencerminkan bermacam-macam strategi dalam menghimpun dana dalam jumlah yang besar pada berbagai periode, berbagai jenis instrumen untuk berbagai tujuan bank dalam meminimalkan biaya dana dan mengeliminir risiko dana.Pengertian funding management dapat dilihat dalam arti yang sempit maupun yang luas.  Dalam arti yang sempit, funding management diidentikkan dengan liability management namun dalam arti yang luas, masalah funding management mencakup kedua sisi neraca sehingga tidak hanya terkait dengan kemampuan manajemen di dalam mengelola penghimpunan dana, namun juga bagaimana upaya manajemen di dalam mengelola dana tersebut pada sisi aktiva.  Dalam perbankan, pengelolaan dana (funding management) tersebut meliputi pemantauan dan pengarahan struktur dana sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi sebagai sumber pembiayaan dan pengembangan portfolio di sisi aktiva, di samping menjaga agar penetapan lending rate tidak menjadi lebih tinggi dari rata-rata pesaingnya.
Sumber-sumber pendanaan dalam kaitan dengan funding management adalah bersumber dari dana yang  bersifat non tradional seperti bentuk Deposit On Call, Certificate of Deposit, Medium Term Notes (MTN), penerbitan Promes, Surat berharga pasar uang lainnya.
Manajemen aset dan liabilities dalam dunia perbankan adalah hal yang utama untuk menjaga kelangsungan tersebut. Ditambah dengan persaingan ketat sisi funding dan lending saat ini, membuat aspek ALMA mutlak diperhatikan oleh segenap jajaran manajemen bank. Beberapa tujuan dari manajemen aset dan liabilities adalah untuk mencapai pertumbuhan bank yang wajar, pendapatan yang maksimal, menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan, memelihara dana masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit.
Berkaitan dengan pencapaian tujuan tersebut, maka manajemen likuiditas di industri perbankan yang menjadi bagian dari manajemen aset dan liabilities adalah hal yang harus dilakukan untuk menjaga tingkat profitabilitas bank dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagi lembaga perbankan yang akan menjadi menjadi Bank Devisa maka Training Basic Treasury serta Asset & Liabilities Management merupakan pilihan yang tepat.


  1. MAKSUD DAN TUJUAN ASET DAN LIABILITY
Adapun maksud dan tujuan aset dan liability adalah sebagai berikut :
a.       Mengetahui mengenai manajemen aset dan liabilities
b.       Memahami bagaimana mencapai pertumbuhan bank yang wajar dan pendapatan yang maksimal
c.       Mengerti bagaimana menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan, memelihara dana masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit.
   
  ALMA (Asset and Liability Management) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan melalui pengumpulan, proses, analisa, laporan, dan menetapkan strategi terhadap asset dan liability guna mengeliminasi risiko antara lain risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko portepel atau risiko operasional dalam menunjang pencapaian keuntungan bank. Beberapa risiko Asset & Liability antara lain sebagai berikut :
a.       Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank mengelola (kelebihan atau kekurangan) dana dalam kegiatan operasional.
b.       Risiko suku bunga yaitu risiko yang disebabkan karena posisi reviewing assetliability tidak searah dengan perubahan suku bunga.
c.       Risiko nilai tukar yaitu risiko yang disebabkan oleh posisi Asset & Liability dalammata uang asing tidak searah dengan perubahan nilai tukar.
d.      Risiko portepel yaitu risiko yang disebabkan oleh struktur Asset & Liability tidak mendukung effisiensi operasi, seperti komposisi asset kurang menghasilkan keuntungan dan komposisi liability mengarah ke biaya tinggi.

Dalam kaitan terhadap risiko portepel ini fungsi pengelolaan portepel sangat penting yaitu bagaimana mengusahakan agar komposisi dana searah dengan komposisi penggunaan dana.Risiko portepel termasuk fungsi pengelolaan dana atau Funding Management disebut juga the acquisition of liabilities atau Deposit and Liabilities Management.
Funding Management mencerminkan bermacam-macam strategi dalam menghimpun dana dalam jumlah yang besar pada berbagai periode, berbagai jenis instrumen untuk berbagai tujuan bank dalam meminimalkan biaya dana dan mengeliminir risiko dana.
Pengertian funding management dapat dilihat dalam arti yang sempit maupun yang luas. Dalam arti yang sempit, funding management diidentikkan dengan liability management namun dalam arti yang luas, masalah funding management mencakup kedua sisi neraca sehingga tidak hanya terkait dengan kemampuan manajemen di dalam mengelola penghimpunan dana, namun juga bagaimana upaya manajemen di dalam mengelola dana tersebut pada sisi aktiva. Dalam perbankan, pengelolaan dana (funding management) tersebut meliputi pemantauan dan pengarahan struktur dana sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi sebagai sumber pembiayaan dan pengembangan portfolio di sisi aktiva, di samping menjaga agar penetapan lending rate tidak menjadi lebih tinggi dari rata-rata pesaingnya.
Sumber-sumber pendanaan dalam kaitan dengan funding management adalah bersumber dari dana yang bersifat non tradional seperti bentuk Deposit On Call, Certificate of Deposit, Medium Term Notes (MTN), penerbitan Promes, Surat berharga pasar uang lainnya ataupun melalui pasar modal yang bersifat jangka menengah dan jangka panjang baik ke Bank maupun Lembaga non Bank seperti Obligasi, FRN, FRCD atau Debentures lainnya.
Manajemen aset dan liabilities dalam dunia perbankan adalah hal yang utama untuk menjaga kelangsungan tersebut. Ditambah dengan persaingan ketat sisi funding dan lending saat ini, membuat aspek ALMA mutlak diperhatikan oleh segenap jajaran manajemen bank. Beberapa tujuan dari manajemen aset dan liabilities adalah untuk mencapai pertumbuhan bank yang wajar, pendapatan yang maksimal, menjaga likuiditas yang memadai, membentuk cadangan, memelihara dana masyarakat dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit.Berkaitan dengan pencapaian tujuan tersebut, maka manajemen likuiditas di industri perbankan yang menjadi bagian dari manajemen aset dan liabilities adalah hal yang harus dilakukan untuk menjaga tingkat profitabilitas bank dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Bagi lembaga perbankan yang akan menjadi menjadi Bank Devisa maka Training Basic Treasury serta Asset & Liabilities Management merupakan pilihan yang tepat.

  1. STRATEGI ASET DAN LIABILITY MANAJEMENT
Untuk memperkecil resiko terganggunya kelangsungan usaha maka dipandang perlu bagi semua lembaga keuangan syari’ah untuk mengalokasikan satu jumlah persentase tertentu untuk dijadikan sebagai cadangan atas kemungkinan kerugian tersebut. Dalam standar untuk akuntansi dan auditing lembaga keuangan syari’ah yang dikenal dengan AAOIFI disebutkan bahawa cadangan merupakan komponen dari modal, oleh kerena itu cadangan secara umum terbagi dua yaitu cadangan untuk tetap dapat memberikan keuntungan bagi nasabah (profit equalization reserve) dan cadangan atas resiko yang mungkin terjadi dari investasi (investment risk reserve).Bermasalah atau tidaknya aktiva produktif sebuah bank tergantung pada sistem pengawasan yang dilakukan bank terhadap aktiva yang ada. Secara tidak langsung pengawasan dapat dilakukan dengan cara membuat kebijakan yang dapat mengakomodir masalah tersebut. Dengan kata lain kualitas aktiva produktif pada suatu lembaga keuangan sangat berpengaruh bagi keberlangsungan lembaga tersebut. Dasar perhitungan lain bank dalam membentuk PPAP adalah karena bank central atau lembaga otoritas perbankan dikebanyakan Negara mengharuskan bank umum untuk memiliki PPAP.Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kelangsungan usaha bank ditentukan oleh mutu kolektibilitas aktiva produktif mereka serta, kesiapan mereka mengantisipasi dan menanggung kerugian yang timbul dari penanaman dana dalam aktiva tersebut. 
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perbankan syari’ah sebagai bagian dari lembaga keuangan juga diwajibkan membentuk cadangan kerugian agar dapat menjaga keberlangsungan usahanya.
Penyisihan kerugian aktiva produktif dilakukan bank syari’ah menggunakan dana yang diambil dari keuntungan yang menjadi hak bank syari’ah maksudnya cadangan deperhitungkan setelah mengeluarkan hak atau bagian yang sudah menjadi keuntungan nasabah dan tidak diperkenankan sebagai pengurang pendapatan dalam unsur perhitungan distribusi hasil usaha. Pembentukan PPAP tersebut dapat dilakukan setiap saat, bulanan dan atau pada setiap tanggal laporan keuangan intern dan tahunan.
Besarnya PPAP ditentukana berdasarkan persentase tertentu sesuai peraturan Bank Indonesia yang terhitung dari:
1.      Piutang murabahah
Jumlah piutang murabahah dikurangi margin ditangguhkan.
2.      Piutang salam
Jumlah modal usaha salam yang diserahkan pada pemasok
3.      Piutang istisna’
Jumlah piutang istisna’ pada pembeli akhir telah dikurangi dengan margin istisna’ yang ditangguhkan, jika pembayaran istisna’ dilakukan setelah penyerahan barang kepada pembeli akhir

4.      Ijarah
Jumlah aktiva ijarah telah dikurangi dengan akumulasi penyisihan atau amortisasi sewa dibayar dimuka.
5.      Pembiayaan mudarabah
Jumlah pembiayaan mudarabah yang diberikan kepada mudarib
6.      Pembiayaan musyarakah
Jumlah porsi pembiayaan musyarakah yang diserahkan dalam usaha musyarakah
7.      Surat berharga
Berdasarkan nilai pasar yang tercatat di pasar modal syari’ah di akhir bulan
8.      Penempatan dana antar bank
Jumlah nominal dana yang ditempatkan
9.      Penyertaan
Jumlah (nilai) tercatat.
10.  Pinjaman (Qardh)
Jumlah dana yang diserahkan
11.  Komitmen dan kontijensi.
Jumlah komitmen dan kontijensi (leter of credit, bank garansi atau surat kredit berdukumen dalam negeri).






  1. ASET DAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Dalam Bank konvensional kualitas aktiva produkti yaitu sesuai dengan peraturan bank indonesia  nomor: 8/19/pbi/2006,Tentang                     kualitas aktiva produktif dan              pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif                                        bank perkreditan rakyat.

Adapun yang termasuk kedalam aset dan      kualitas aktiva produktif adalah sebgai berikut:
Kualitas
a.       Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit ditetapkan dalam 4 (empat)
golongan, yaitu Lancar, Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
  1. Penilaian terhadap Aktiva Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketepatan membayar dan/atau kemampuan
membayar kewajiban oleh Debitur.
  1. Aktiva Produktif dalam bentuk Kredit diklasifikasikan menjadi 3 (tiga)
jenis sebagai berikut:

a. Kredit
a. Kredit dengan angsuran, diluar Kredit Pemilikan Rumah, dengan masa
angsuran:
1) kurang dari 1 (satu) bulan, atau
2) 1 (satu) bulan atau lebih.
b. Kredit dengan angsuran, untuk Kredit Pemilikan Rumah; dan
c. Kredit tanpa angsuran.
PASAL 4
Kualitas Kredit dengan masa angsuran kurang dari 1 (satu) bulan    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 1 ditetapkan                                      sebagai berikut:
a. Lancar, apabila:
1) tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga, atau
2) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tidak lebih dari  1 (satu) bulan dan Kredit belum jatuh tempo.

b. Kurang Lancar, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 1  (satu) bulan tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) bulan; dan/atau
2) Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.
c. Diragukan, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 3  (tiga) bulan tetapi tidak lebih dari 6 (enam) bulan; dan/atau
2) Kredit telah jatuh tempo lebih dari 1 (satu) bulan tetapi tidak lebih dari 2 (dua) bulan.
d. Macet, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6
(enam) bulan;
2) Kredit telah jatuh tempo lebih dari 2 (dua) bulan;
3) Kredit telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara
(BUPN); dan/atau
4) Kredit telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan  asuransi Kredit.
(2) Kualitas Kredit dengan masa angsuran 1 (satu) bulan atau lebih  sebagaimanadimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a angka 2) ditetapkan    sebagai berikut:

a. Lancar, apabila:
1) tidak terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga; atau
2) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga tidak lebih dari
3 (tiga) kali angsuran dan Kredit belum jatuh tempo.

b. Kurang Lancar, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 3  (tiga) kali angsuran tetapi tidak lebih dari 6 (enam) kali angsuran;dan/atau
2) Kredit telah jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) bulan.

c. Diragukan, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 6  (enam) kali angsuran tetapi tidak lebih dari 12 (dua belas) kali                                          angsuran; dan/atau
2) Kredit telah jatuh tempo lebih dari 1 (satu) bulan tetapi tidak    lebih dari 2 (dua) bulan.

d. Macet, apabila:
1) terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga lebih dari 12(dua belas) kali angsuran;
2) Kredit telah jatuh tempo lebih dari 2 (dua) bulan;
3) Kredit telah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara(BUPN); dan/atau
4) Kredit telah diajukan penggantian ganti rugi kepada perusahaan  asuransi Kredit
  1. CARA MENGELOLA AKTIVA PRODUKTIF AGAR MEMILIKI KUALITAS YANG BAGUS
Aktiva yang produktif atau productive assets sering juga disebut dengan earning assets atau aktiva yang menghasilkan, karena penempatan dana bank                                       tersebut diatas adalah untuk mencapai tingkat penghasilan yang diharapkan.
Aktiva produktip adalah penaman bank dalam bentuk kredit, surat berharga,penyertaan dan penanaman laiinya yang dimaksudkan untuk memperolehpenghasilan. Adapun pengelolaan aktiva produktif adalah bagian dari assets management yangjuga mengatur tentang cash reserve (liquidity assets) dan fixed assets (aktiva tetap          dan inventaris). Ada empat macam aktiva produktif atau aktiva yang menghasilkan(earning assets), yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat-surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
            Keempat jenis aktiva diatas kesemuanya menggunakan loanable funds atauexcess reserve sehingga dengan memperhatikan bahwa sumber dana terbesaruntukpenempatan aktiva itu adalah berasal dari dana pihak ketiga dan pinjaman, makaresiko yang mungkin timbul atas penempatan/alokasi dan tersebut harus diikuti dandiamati terus melalui analisis-analisis resiko.            Semua dalam usaha menanamkan dana tersebut mengundang resiko dimanatidak terbayar kembali atas kredit yang telah diberikan. Sementara itu penanamandalam bentuk kredit merupakan bagian terbesar dari aktiva operasional dan aktivasecara keseluruhan. Karena itu pengamatan dan analisis tentang bagaimana kualitasdari aktiva produktif harus dilakukan terus menerus.     Kredit menjadi sumber pendapatan dan keuntungan bank yang terbesar.Disamping itu kredit juga merupakan jenis kegiatan penanaman dana yang seringmenjadi penyebab utama bank menghadapi masalah besar. Maka tidak berlebihanapabila dikatakan bahwa usaha bank sangat dipengaruhi oleh keberhasilan merekamengelola kredit. Usaha bank yang berhasil mengelola kreditnya akanberkembang,sedangkan usaha bank yang selalu dirong-rong kredit bermasalah akan mundur.Dan cara pengelolaan aktiva produktif adalah dengan PPAP dimana Fungsi aktiva produktif adalah untuk memperoleh pendapatan utama bank. Sebagai sumber utama, pada aset ini juga terdapat resiko terbesar. Potensi kerugian yang diakibatkan oleh memburuknya tingkat kolektibilitas aset ini dapat membawa kebangkrutan bank oleh karena itu bank wajib membawa PPAP berupa cadangan umum dan cadangan khusus guna meutup resiko kemungingkinan kerugian. Dalam membentuk PPAP, bank akan memperhitungkan pada setiap jensi aktiva produktif bank yang masih outstanding dari yang berkualitas lancar hingga macet. kriteria lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet. 


EKONOMI KESEIMBANGAN KONSUMEN

KESEIMBANGAN KONSUMEN

Tingkat keseimbangan adalah tingkat pendapatan dimana pengeluaran yang direncanakan adalah sama dengan pengeluaran yang sebenarnya, sehingga tidak terdapat penimbunan atau pengurangan persediaan secara tidak sengaja. Dalam ekonomi Islam, setiap pelaku ekonomi Islam selalu menaruh perhatian pada mashlahah sebagai tahapan dalam mencapai tujuan ekonominya, yaitu falah. Konsumen Muslim menggunakan kandungan berkah dalam setiap barang sebagai indikator apakah barang yang akan dikonsumsi tersebut akan bisa menghadirkan berkah atau tidak. Sebagai akibatnya, konsumen Muslim tidak hanya mempertimbangkan manfaat  dari barang yang akan dikonsumsinya, tetapi juga kandungan berkah yang
Di lain pihak, pelaku ekonomi Muslim menghadapi kendala dalam memaksimumkan mashlahah. Kendala ini adalah anggaran (budget). Sebagai akibat dari kepedulian terhadap mashlahah yang bisa dirasakan dari kandungan berkah, maka setiap konsumen Muslim harus memilih barang yang mempunyai kandungan berkah. Oleh karena itu, mereka perlu menentukan kriteria bagi setiap barang yang akan dikonsumsinya. Kriteria ini adalah berkah rata-rata minimum yang harus sama dengan berkah yang bisa diperoleh dari konsumsi barang halal.
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pula pada prinsip keadilan distribusi. Jika Tuan A mengalokasikan pendapatannya setahun hanya untuk kebutuhan materi, dia tidak berlaku adil karena ada pos yang belum ia belanjakan, yaitu konsumsi sosial. Jika demikian, sesungguhnya dia hanya bertindak untuk jalannya di dunia, tetapi tidak bertindak untuk jalannya di akhirat.
Seorang konsumen Muslim akan mengalokasikan pendapatannya untuk memenuhi kebutuhan duniawi dan ukhrawinya. Setelah dia mendapatkan dalam jumlah tertentu, dia zakati hartanya terlebih dahulu. Dari sini kita mulai melihat muara keunikan perilaku konsumen Muslim. Setelah kewajiban zakat dia tunaikan sebesar 2.5 % dari uang yang dihasilkannya secara halal, kemudian dia penuhi pos-pos konsumsi mulai dari barang, jasa, hingga sedekah.
1-Z berarti seluruh jumlah pendapatannya yang telahmencapai atau melebihi nisab dikurangi zakat sebesar 2.5%. Sisa dari pengurangan zakat tersebut sama dengan jumlah uang yang akan dikomsumsinya untuk pos-pos konsumsi yang lain. Tuan A berharap kelak uang yang dia pergunakan untuk pos-pos konsumsi mendatangkan kepuasan bagi dirinya. Dalam ekonomi Islam, kepuasan konsumsi bergantung pada nilai-nilai agama yang dia terapkan pada rutinitas kegiatannya, tercermin pada alokasi uang yang dibelanjakannya. Dengan demikian, jika dia menjalankan ajaran agama dengan baik, dia akan menghindari israf, karena israf  merupakan sikap boros yang dengan sadar dilakukan hanya untuk memenuhi tuntutan hawa nafsu.
Dalam hal ini dipahami bahwa jika Tuan A tidak berlaku israf, dia akan membatasi konsumsinya pada jenis komoditi yang halal saja sekaligus dia tidak membelanjakan pendapatannya pada jumlah yang berlebihan.
Rasulullah saw juga  menjelaskan prinsip keadilan dan kesederhanaan dalam membelanjakan harta sesuai dengan sabda beliau :”Kesederhanaan (keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran) merupakan suatu kebahagiaan dalam kehidupan ekonomi.”
Sementara itu Imam Razi telah menjelaskan ayat Al-Quran teresbut dengan mengatakan bahwa Allah menganggapnya kesederhanaan dan tidak pula bakhhil dalam membelanjakan harta benda, merupakan sifat-sifat dari hamba-Nya yang baik.
Oleh karena itu, jalan terbaik yang disarankan ialah jalan pertengahan  yaitu jalan yang tidak membahayakan keutuhan sistem ekonomi, sehingga semua orang mendapat faedah dari harta kekayaannya.
Ringkasnya, “Islam mengakui hak setiap orang untuk memiliki semua harta benda yang diperolehnya dengan cara yang halal. Tetapi Islam tidak membenarkan penggunaan harta yang diperolehnya itu dengan cara yang sewenang-wenang. Islam membatasi penggunaannya. Jelasnya hanya terdapat tiga penggunaan  yang munasabah terhadap harta yang diperoleh seseorang. Dibelanjakan atau diinvestasikan untuk pengembangan hartanya atau disimpan saja.
Bahwa semua penggunaan harta yang mengakibatkan kerusakan akhlak dan masyarakat haruslah dielakkan. Tidak diperkenankan menggunakan harta benda untuk berjudi. Memboroskan uang untuk mendengarkan musik yang melalaikan ingatan kepada Allah dan berbagai tarian atau lain-lain cara memuaskan hawa nafsu belaka. Bentuk-bentuk pembelanjaan yang dianggap halal ialah apabila seseorang itu mampu hidup dengan memuaskan kebutuhannya pada taraf yang sederhana. Jika terdapat kelebihan Islam menganjurkan supaya itu digunakan untuk amal kebaikan, seperti memberikan bantuan kepada fakir miskin dan berusaha mendapat bagian yang sewajarnya. Menurut Islam, jalan terbaik yang perlu diikuti ialah dengan membelanjakan semua harta yang dimiliki  menurut keperluan yang wajar dan halal. Dan jika kelebihan sebaiknya disumbang kepada orang lain yang lebih membutuhkan.
Menurut ekonomi konvensional keseimbangan konsumen dapat diketahui melalui dua pendekatan, yaitu :
1.      Pendekatan dengan menggunakan kurva indeference yang dikenal dengan pendekatan ordinal.
2.      Pendekatan matematis yang dikenal dengan pendekatan marginal.
Kedua pendekatan tesebut dapat juga diterapkan dalam ekonomi Islam. Hanya saja tidak menggunakan istilah kepuasan maksimal melainkan kepuasan optimal melalui penerapan zakat lebih dahulu. Dengan demikian titik kepuasan yang dicapai untuk konsumen yang mampu membayar zakat lebih rendah dibanding dengan kepuasan konsumen pada ekonomi konvensional. Namun sebaliknya konsumen yang tidak mampu atau yang berhak menerima zakat mempunyai kepuasan optimal yang lebih tinggi dari posisi semula, yaitu pada saat belum menerima zakat.
Dewasa ini semakin disadari bahwa konsumsi bukan urusan individu melulu, melainkan gejala sosial, yang dipengaruhi oleh pola kebudayaan dan lingkungan sosial dengan sistem nilai yang berlaku di dalamnya.
Faktor-faktor yang ikut memengaruhi perilaku konsumen :
a.      Faktor individual : setiap orang mempunyai sifat, bakat, minat, motivasi, dan selera sendiri. Pola konsumsi mungkin juga dipengaruhi oleh faktor emosional. Sebagian hal ini memerlukan bantuan psikolog untuk menjelaskannya. Tetapi ada juga faktor objektif, seperti umur, kelompok umur, dan lingkungan yang memengaruhi tidak hanya pada apa yang dikonsumsi tetapi juga kapan, berapa, model-modelnya, dan sebagainya.
b.      Faktor ekonomi : selain harga barang, pendapatan konsumen dan adanya substitusi, ada beberapa hal lain yang ikut berpengaruh terhadap permintaan seseorang/keluarga :
·         Lingkungan fisik (panas, dingin, basah, kering, dsb)
·         Kekayaan yang sudah dimiliki
·         Pandangan/harapan mengenai penghasilan di masa yang akan datang
·         Besarnya keluarga
·         Tersedia tidaknya kredit murah untuk konsumsi
c.       Faktor sosial : orang hidup dalam masyarakat, dan harus menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya. Sudah disebutkan bahwa gaya hidup menjadi contoh yang suka ditiru oleh golongan masyarakat lainnya. Pada hal pola konsumsi orang kaya sebagian hanya untuk pamer, barang dibeli justru karena mahal. Dalam masyarakat kita unsur ‘tidak mau kalah dengan tetangga’ masih amat kuat.
d.      Faktor kebudayaan : pertimbangan berdasarkan agama dan adat kebiasaan dapat membuat keputusan untuk konsumsi jauh berbeda dengan apa yang diandaikan dalam teori.


[1]